KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 064 TAHUN 2001
TENTANG
PERNYATAAN MENARIK DIRI DARI KEANGGOTAAN WAGGGS
(WORLD ASSOCIATION OF GIRL GUIDES AND GIRL SCOUTS)
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Keputusan 26th World Conference of WAGGGS yang berlangsung di Kenya pada tanggal 27 Juli 1987, Gerakan Pramuka (Putri) secara resmi diterima menjadi anggota penuh WAGGGS;
2. Bahwa Munas VI Gerakan Pramuka tahun 1998 telah mengamanatkan agar meninjau kembali hubungan-hubungan Gerakan Pramuka dengan WAGGGS dan WOSM (World Organization of the Scout Movement), yang telah terasa makin memberatkan beban bagi Gerakan Pramuka, khususnya di bidang pendanaan iuran keanggotaan;
3. Bahwa sejak tahun 1998, Gerakan Pramuka (Putri) telah resmi menjadi anggota WOSM;
4. Bahwa sebagai hasil kajian secara seksama yang dilaksanakan oleh Pimpinan Kwarnas bersama para Andalan Nasional (Putri) demi penyederhanaan dalam hubungan organisasi kepramukaan dunia dan dmei penghematan pendanaan keanggotaan, maka Gerakan Pramuka memandang perlu untuk meneraik diri keluar dari keanggotaan WAGGGS;
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka Tahun 1998 nomor 12/MUNAS/98;
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 059 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Surat Ka Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107-00-C tanggal 17 Februari 2001 tentang hubungan Gerakan Pramuka dengan WAGGGS;
2. Keputusan Rapat Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka tanggal 17 Mei 2001, antara lain tentang penarikan diri Gerakan Pramuka keluar dari WAGGGS;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Gerakan Pramuka menyatakan menarik diri secara resmi keluar dari keanggotaan WAGGGS.
Kedua : Sebagai wujud dan tindaklanjut pernyataan penarikan diri ini, Gerakan Pramuka menghapus, menanggalkan dan meniadakan segala atribut dan simbol WAGGGS, baik yang berupa bendera, vandel, tanda-tanda yang melekat di pakaian seragam Gerakan Pramuka dan yang tercantum pada produk cetak lainnya.
Ketiga : Tanda-tanda Penghargaan yang pernah diterima dari WAGGGS, agar ditanggalkan dan dapat disimpan sebagai cinderamata atau tanda kenangan.
Keempat : Ketentuan lain yang lebih bersifat teknis dan rinci, akan diatur kemudian.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 Juni 2001
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ttd
H.A. Rivai Harahap
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
Tidak ada komentar:
Posting Komentar